Sabtu, 27 Februari 2010

Konsep Pengukuran Good Governance


Good Governance atau tata kepemerintahan yang baik merupakan tuntutan yang muncul akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan yang dinilai kurang baik . Beberapa faktor yang mendukung buruknya pengelolaan kepemerintahan di Indonesia seperti tingginya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, tingkat pengangguran tang tinggi, kemiskinan, dan hutang luar negeri yang tinggi.


Hakekatnya konsepsi GG adalah interaksi atau peran aktif unsur-unsur pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang dinamis, sinergis serta bertanggungjawab di berbagai bidang guna mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip GG itu sendiri telah banyak ditawarkan oleh barbagai kalangan, baik lembaga-lembaga internasional (UNDP dan World Bank) maupun institusi nasional (Bappenas, Lembaga Adminsitrasi Negara).

UNDP menetapkan 8 prinsip , sebagai berikut: partisipasi, taat hukum, transparansi, responsive, kesetaraan, efektif & efisien, akuntabilitas dan visi strategik. Tampaknya konsep ini di adopsi oleh Indonesia, yang selanjutnya dikembangka oleh Bappenas menjadi 14 prinsip, sebagai berikut: wawasan kedapan (visionary), keterbukaan dan transparansi (openness and transparency), partisipasi masyarakat (participation), tanggung gugat ( accountability), supremasi hukum ( rule of law), demokrasi (democracy), profesionaisme dan kompetensi (professionalism and competency) , daya tanggap (responsivenees, efisien dan efektivitas (efficiency and effectiveness), denstraslisasi (decentralization), kemitraan dengan dunia swasta dan masyarakat (private sector and civil society partnership), komitmen pada pengurangan kesenjangan (commitment to reduce inequality), komitment pada perlindungan hukum (commitment to environmental protection) dan komitmen pada pasar yang fair (commitment to fair market).


Berdasarkan prinsip GG model UNDP, Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (PKP2A I LAN) telah mengkonsepkan pengukuran GG untuk Pemerintahan Daerah yang meliputi 8 dimensi dan 16 indikator, yaitu:


1. Taat Hukum:

a. Kualitas pelaksanaan penegakan hukum
b. Ketersediaan dasar hukum


2. Partisipasi:

a. Intensitas dan kualitas keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan di daerah.
b. Keterlibatan masyarakat dalam memonitor penyelenggaraan pemerintahan daerah
3. Daya Tanggap:
a. Ketersediaan dan kejelasan mekanisme dan prosedur pengaduan
b. Kecepatan dan ketepatan Pemda dalam menanggapai pengaduan.


4. Transparansi:

a. Keterdediaan mekanisme bagi public untuk mengakses informasi public.
b. Kecepatan dan kemudahan mendapatkan informasi


5. Akuntabilitas:

a. Akuntabel pengelolaan anggaran yang dikeluarkan.
b. Pertanggungjawabab kinerja.
6. Kesetaraan:
a. Ketersediaan jaminan semua orang untuk mndapatkan pelayanan, perlindangan dan pemberdayaan
Pemda.
b. Kualitas pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan yang tidak diskriminatif dari Pemda.


7. Efktivitas dan Efisiensi:

a. Tingkat ketepatan pemberian pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
b. Tingkat efisiensi jalannya pemerintahan.
8. Visi stratejik
a. Kejelasan arah pembangunan daerah yang direncanakan Pemda untuk 5 – 20 tahun yang akan dating.
b. Konsistensi kebijakan untuk mewujudkan visi dan misi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih!! Berikan komentar anda serta saran anda dengan bahasa yang baik dan benar agar komunikasi antara pembaca/penjelajah dengan penulis blog berjalan dengan baik!